Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Netizen di Indonesia diramaikan dengan adanya unggahan permen dengan logo halal, padahal dalam keterangan di toples menyatakan mengandung gelatin babi.
Unggahan itu memperlihatkan sejumlah foto permen dalam toples berbagai warna, sesuai rasa.
Dalam rangkaian foto itu juga terlihat keterangan bahan kandungan makanannya, yaitu "pork gelatin" atau gelatin babi, di sisi lain juga memiliki logo halal.
Namun, ada sejumlah fakta yang harus disampaikan agar informasinya tidak keliru. Narasi dalam unggahan itu perlu diluruskan agar tidak menjadi misinformasi yang memecah belah dan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Unggahan yang memperlihatkan permen yang mengandung gelatin babi namun memiliki logo halal itu dapat dilihat di sini.
Akun itu men-share sejumlah foto permen "Soft Candy With Jam" berbagai varian. Dalam sebuah foto terlihat kandungan makanan, termasuk gelatin babi.
Narasi yang disampaikan pengunggah disampaikan dalam bahasa Indonesia, dengan nada marah. Berikut caption yang digunakan:
"Asstagfirullah..kok bisa yaaa berlabel halal.. padahala jelas² tulisan ingredients nya nyata tertulis PORK= DAGING BABI... knp sih org² yg gk ad otak nya in sllu menarget kan anak²..."
Berdasarkan peneluruan Tim Cek Fakta Kompas.com, sebagian besar komentar dalam unggahan itu menyatakan bahwa logo halal yang disertakan bukan milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian menggunakan metode reverse image search, dan mendapatkan informasi bahwa produk permen itu beredar di luar Indonesia, terutama Malaysia.
Label halal yang digunakan juga mengeklaim berasal dari "Halal Food Council International Malaysia & Asia Region".
Akan tetapi, lembaga yang memberikan label halal di Malaysia, yaitu Jabatan Kemajuan Islam Malaysia atau Jakim membantah telah memberikan logo halal untuk produk tersebut.
Menurut Jakim, pihaknya tidak pernah memberikan iktiraf atau mengakui Soft Candy With Jam sebagai produk halal, dan memberikan label halalnya.
Masyarakat muslim disarankan untuk meneliti produk yang akan dikonsumsinya. Apabila menemukan produk tersebut di pasaran, masyarakat diminta melaporkan pada Jakim atau Kementerian Perdagangan Dalam Negeri melalui berbagai saluran.
Dilansir dari situs pemeriksa fakta Malaysia, MyCheck, aturan mengenai pemberian logo halal diatur dalam Akta Perihal Dagangan (APD) 2011.
Aturan itu menyatakan bahwa semua makanan dan barang-barang import yang dipasarkan di Malaysia tidak dapat dinyatakan halal, kecuali sudah dianggap halal oleh Jakim, Majlis Agama Islam Negeri.
Suatu produk juga dapat dinyatakan halal oleh badan pemberi status halal di luar Malaysia, yang diakui oleh Jakim.
Adapun Halal Food Council International Malaysia & Asia Region yang tertera dalam label permen yang viral itu tidak diakui oleh Jakim.
Hingga 1 Disember 2020, Jakim hanya memberikan pengakuan terhadap 84 badan pemberi status halal di 46 negara.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan bahwa narasi yang disampaikan dalam unggahan mengenai produk permen dengan label halal ini perlu diluruskan.
Permen tersebut tidak beredar di Indonesia, melainkan di Malaysia.
Di Malaysia, peristiwa ini juga telah mendapatkan respons dari pihak terkait, yakni JAKIM, yang menyebut logo halal permen itu tidak mereka akui.
Masyarakat muslim disarankan untuk tidak mengonsumsinya dan bila menemukannya di pasaran diminta untuk melaporkan pada Jakim atau Kementerian Perdagangan Dalam Negeri melalui berbagai saluran.
Informasi ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan dan kecurigaan di Indonesia, yang masyarakatnya masih sensitif terhadap isu agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.