Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial menyebut Presiden Joko Widodo hanya membawa fotokopi ijazah saat sidang dugaan ijazah palsu yang dilayangkan kepadanya.
Dalam narasi pada video itu disebutkan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Gibran Rakabuming Raka malu karena Jokowi tidak bisa menunjukkan ijazah asli.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar. Selain itu, setelah video diputar sampai selesai tidak ditemukan informasi seperti yang tertera pada judul.
Narasi yang menyebut Jokowi membuat malu rektor UGM dan Gibran karena hanya membawa fotokopi ijazah di pengadilan dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun Facebook tersebut mengunggah video berdurasi 8 menit 10 detik dengan keterangan berikut:
BU REKTOR DAN GIBRAN MALUNYA MINTA AMPUN, BUKAN IJAZAH ASLI YANG DI BAWA MALAH FOTO COPYAN
Untuk diketahui, sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).
Sedangkan video yang menyebut Jokowi hanya membawa fotokopi ijazah saat sidang diunggah pada Senin (17/10/2022).
Dengan demikian dapat dipastikan narasi tersebut keliru.
Dilansir dari Kompas.com, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menuturkan bahwa Jokowi memiliki semua ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," ujar Dini.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022).
Menurut Bambang, Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.
Gugatan Bambang terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Terkait gugatan tersebut, Rektor UGM Ova Emilia memastikan keaslian ijazah strata 1 (S1) Presiden Joko Widodo.