KOMPAS.com - Lembaga penyelenggara penanggulangan bencana di Indonesia memiliki sejarah panjang, dan telah didirikan sejak masa awal kemerdekaan.
Saat ini, lembaga yang bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana di Indonesia adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dikutip dari laman BNPB, sejarah terbentuknya lembaga ini tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20.
Sejarah perjalanan BNPB dimulai ketika Pemerintah Indonesia membantuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pascakemerdekaan Indonesia.
Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana berkembang pada 1966, ketika pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.
Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.
Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
Karena frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat, maka penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, pada 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Tim tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi.
Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.