Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Selain itu, BPOM juga mengawasi sarana produksi, distribusi, dan produk yang beredar di wilayah Indonesia secara rutin.
"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat parasetamol atau produk obat lainnya," ujar Penny.
Dilansir dari AFP, Alisara Sangviroon Sujarit selaku dosen ilmu farmasi di Universitas Chulalangkorn di Thailand juga membantah klaim ini.
Menurut dia, untuk membuat tablet obat , kondisi tablet harus benar-benar kering. Sebab, virus membutuhkan lingkungan yang lembab dengan temperatur yang rendah agar bisa bereproduksi.
"Sehingga, virus tidak mungkin dapat bertahan hidup di lingkungan seperti ini. Dan perusahaan farmasi harus melakukan pengecekan kualitas, sehingga tidak mungkin obat mengandung virus," ujarnya.
Virus Machupo sendiri merupakan jenis virus yang penyebarannya dapat melalui udara, makanan, atau kontak langsung.
Virus tersebut dapat bersumber dari air liur, urine, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus Machupo.
Penny mengimbau kepada masyarakat untuk membeli obat di tempat resmi seperti apotek ataupun toko obat berizin.
Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke contact center BPOM di nomor telepon 1500533 atau Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.
Narasi yang menyebut bahwa obat parasetamol P-500 mengandung virus Machupo tidak benar atau hoaks.
BPOM tidak pernah menemukan kandungan virus Machupo dalam obat parasetamol P-500.
Selain itu, BPOM juga tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat parasetamol P-500.
BPOM selama ini melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan atau label produk sebelum diedarkan. Selain itu juga mengawasi sarana produksi, distribusi, dan produk yang beredar di wilayah Indonesia secara rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.