Belakangan abah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang banyak hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Informasi keliru pun beredar. Di media sosial, beredar seruan agar masyarakat tidak mengonsumsi daging ternak akibat adanya PMK.
Disebutkan, jika masyarakat mengonsumsi daging dari sapi yang terkena PMK, maka berbahaya bagi kesehatan.
Isu itu dibantah oleh Koordinator Tim Satgas Pengendalian PMK Universitas Diponegoro (Undip), drh Dian Wahyu Harjanti, PhD.
Dian menjelaskan, hewan yang terkena PMK tidak hanya aman disembelih, tetapi dagingnya juga aman dikonsumsi.
"Dagingnya aman untuk dikonsumsi setelah daging dilayukan sampai pH daging turun menjadi sekitar atau di bawah 6, atau dibekukan atau dimasak sempurna," jelasnya.
Sejumlah ahli menyebut daging ternak seperti sapi yang terkena PMK tetap aman dikonsumsi selama daging dimasak matang. Sementara untuk bagian lain seperti seperti kaki, jeroan, untuk bagian mulut seperti bibir dan lidah sebaiknya dihindari untuk dikonsumsi.
Adapun penyakit PMK pada ternak tidak menular ke manusia karena bukan penyakit zoonosis.
Simak selengkapnya di sini.
Melalui media sosial, seorang warganet mengaku ditilang karena memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Ia mengunggah foto surat tilangnya dan mengaku ditilang di daerah Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Faktanya, surat tilang dalam foto itu bukan dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, melainkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menjelaskan, surat tilang itu diberikan karena pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bukan karena dia memakai sandal jepit.
Baca selanjutnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.