Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Pandra mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebaran video hoaks tersebut. Ia juga meminta mahasiswa agar tidak terprovokasi.
Menurut Pandra, ada sanksi hukum pidana bagi pembuat dan penyebar video atau informasi hoaks yakni Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Pandra.
Pandra berharap, masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang didapatkannya sebelum disebarluaskan.
"Saring sebelum sharing," ujar dia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim memperlihatkan rombongan mahasiswa Sumatera peserta demo 11 April 2022 disetop oleh polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan menuju Jakarta adalah hoaks.
Polda Lampung memastikan bahwa video tersebut hoaks, dan menegaskan tidak ada penyetopan mahasiswa yang hendak ke Jakarta.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa video tersebut diambil saat penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di jalan tol Lampung di Kalianda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.