KOMPAS.com - Beredar video di media sosial Facebook dengan klaim yang memperlihatkan rombongan mahasiswa peserta demo 11 April 2022 asal Sumatera disetop polisi.
Keterangan video itu menyebutkan, para mahasiswa disetop polisi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung saat akan menuju Jakarta.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan video tersebut adalah hoaks.
Narasi yang beredar
Unggahan video yang diklaim memperlihatkan rombongan mahasiswa Sumatera gagal mengikuti demo 11 April 2022 karena disetop polisi di Pelabuhan Bakauheni dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
Di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung Selatan, bus² berisi mahasiswa dari Sumatera di-putar balik-kan, tidak di-izin'kan menyeberang menuju Jakarta.
Video itu juga memuat teks sebagai berikut:
infooo Mazeeehhh Mahasiswa gk jadi demo ke Jakarta Krn di suruh putar balik
Pelabuhan Bakauheni LAMPUNG SELATAN
Video itu memperlihatkan rombongan bus dihentikan oleh polisi di sebuah jalan raya. Terdengar suara "rusuh, diusir" dari perekam video.
Penelusuran Kompas.com
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, Polda Lampung telah mengeluarkan klarifikasi terkait unggahan video yang diklaim memperlihatkan rombongan mahasiswa disetop di Pelabuhan Bakauheni.
Diwartakan Kompas.com, Minggu (10/4/2022) Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, video itu hoaks.
"Kami sudah konfirmasi ke Polres Lampung Selatan, dan dapat dipastikan video itu hoaks, tidak ada penyetopan mahasiswa yang hendak ke Jakarta," kata Pandra melalui keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022) sore.
Pandra menambahkan, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa video tersebut diambil saat penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020.
"Itu video penyekatan arus mudik tahun 2020-2021 di jalan tol Lampung di Kalianda," kata Pandra.
Mahasiswa agar tidak terprovokasi
Pandra mengatakan, pihaknya akan menyelidiki penyebaran video hoaks tersebut. Ia juga meminta mahasiswa agar tidak terprovokasi.
Menurut Pandra, ada sanksi hukum pidana bagi pembuat dan penyebar video atau informasi hoaks yakni Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Pandra.
Pandra berharap, masyarakat mengecek terlebih dahulu informasi yang didapatkannya sebelum disebarluaskan.
"Saring sebelum sharing," ujar dia.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim memperlihatkan rombongan mahasiswa Sumatera peserta demo 11 April 2022 disetop oleh polisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan menuju Jakarta adalah hoaks.
Polda Lampung memastikan bahwa video tersebut hoaks, dan menegaskan tidak ada penyetopan mahasiswa yang hendak ke Jakarta.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa video tersebut diambil saat penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di jalan tol Lampung di Kalianda.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/04/12/110000982/-hoaks-mahasiswa-peserta-demo-11-april-2022-disetop-polisi-di-bakauheni