Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Pernyataan tersebut dibuat oleh Jokowi untuk menanggapi tudingan Amien Rais yang menyatakan ada rencana untuk mengamendemen Undang-undang Dasar 1945 dan mengubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Adapun aturan masa jabatan presiden yang berlaku saat ini diatur dalam Pasal 7 Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, hasil amendemen ketiga, yang menetapkan masa jabatan Presiden Republik Indonesia dibatasi 2 periode.
Narasi yang beredar melalui latar suara Jokowi yang menyatakan dirinya berminat menjabat sebagai presiden tiga periode adalah hoaks.
Pernyataan asli Jokowi diedit dan dipotong, sehingga menyajikan narasi yang bertolak belakang.
Dalam pernyataan aslinya, Jokowi menyatakan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.