Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar berbagai video dengan latar suara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan dirinya berminat menjabat presiden dalam tiga periode.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Pernyataan itu merupakan hasil edit dan narasinya dipelintir sehingga menimbulkan sebaran hoaks.
Video dengan latar suara Jokowi yang menyatakan dirinya berminat menjabat sebagai presiden tiga periode disebarkan oleh akun Facebook ini, pada 15 Februari 2022.
Dalam video berdurasi 65 detik itu, nampak berbagai potongan video dari orang-orang yang berbeda.
"Saya tegaskan saya berminat menjadi presiden 3 periode," kata Jokowi dalam latar suara video tersebut.
Ketika Kompas.com menelusuri di platform media sosial lain, rupanya latar suara itu pertama kali beredar di TikTok.
Latar suara itu kemudian digunakan di berbagai video oleh banyak akun.
Akun TikTok ini mengunggah video dengan latar suara tersebut pada 8 Februari 2022. Videonya mendapat 9.783 likes, 1.652 komentar, dan dibagikan oleh pengguna lainnya sebanyak 247 kali.
Melalui fitur yang ada di TikTok, latar suara yang dia gunakan pun digunakan ulang oleh pengguna lainnya. Hingga Jumat (18/2/2022) sore, latar suara pernyataan Jokowi ini sudah dipakai di 3.755 video TikTok.
Latar suara dalam video itu memang betul suara Jokowi. Namun, pernyataan itu tidak dikutip secara penuh sehingga bertolak belakang dengan pernyataan aslinya.
Pernyataan asli dari Jokowi diunggah kanal YouTube Kompas TV, pada 16 Maret 2021.
Pada detik ke-82, terlihat pernyataan Jokowi dengan nada dan kata-kata yang serupa dengan latar suara yang beredar.
"Dan saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi.
Terlihat bahwa kata "tidak ada niat, tidak ada juga" dipotong dalam latar suara yang beredar sehingga pernyataan Jokowi dipelintir.
Pernyataan tersebut dibuat oleh Jokowi untuk menanggapi tudingan Amien Rais yang menyatakan ada rencana untuk mengamendemen Undang-undang Dasar 1945 dan mengubah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Adapun aturan masa jabatan presiden yang berlaku saat ini diatur dalam Pasal 7 Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, hasil amendemen ketiga, yang menetapkan masa jabatan Presiden Republik Indonesia dibatasi 2 periode.
Narasi yang beredar melalui latar suara Jokowi yang menyatakan dirinya berminat menjabat sebagai presiden tiga periode adalah hoaks.
Pernyataan asli Jokowi diedit dan dipotong, sehingga menyajikan narasi yang bertolak belakang.
Dalam pernyataan aslinya, Jokowi menyatakan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.