KOMPAS.com - Sebanyak 24 media menandatangani nota kesepahaman untuk kerja kolaborasi dalam menantisipasi sebaran misinformasi dan disinformasi pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang.
Kolaborasi yang tergabung dalam CekFakta.com ini juga digawangi oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dengan pendandatangan tersebut, jaringan media ini berkomitmen untuk memerangi hoaks seputar pemilu mendatang.
Perwakilan CekFakta.com sekaligus Sekretaris Jenderal AMSI, Wahyu Dhyatmika berharap jaringan kerja pemeriksa fakta yang sudah ada sekarang ini bisa berkembang dan kerjanya lebih berdampak.
“Kita perlu memastikan para calon pemilih betul-betul mendapatkan informasi kredibel dan akurat tentang berbagai hal dalam proses pemilu. Apalagi penyelenggaraan pemilu akan makin kompleks karena berbarengan di nasional hingga daerah, serta ada residu polarisasi (di masyarakat) selama lima tahun terakhir,” kata pria yang akrab disapa Komang itu, pada Kamis, (17/2/2022).
Baca juga: Menatap Tantangan Pemeriksa Fakta pada Pemilu 2024
Jelang tahun politik 2024, selain memperbesar jaringan pemeriksa fakta, Komang mengatakan, kolaborasi Cek Fakta bakal memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi pemeriksa fakta dengan standar dan prosedur yang sama.
Ini menjadi salah satu pekerjaan rumah dari kolaborasi ini, untuk dapat meningkatkan distribusi konten hasil pemeriksaan fakta agar sampai ke publik.
"Kami juga akan beri masukan pada penyedia platform agar ekosistem informasi lebih solid," kata Komang.
Guna mewujudkan ekosistem informasi yang kredibel, kolaborasi ini urun rembug dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung secara daring, pada Rabu (16/2/2022).
Melalui Rakernas tersebut, para peserta menyepakati Standar Operasional Prosedur Mekanisme Kerja dan Koordinasi Kolaborasi, Standar Operasional Prosedur Advokasi dan Mitigasi Pemeriksa Fakta, dan 17 program kerja untuk periode 2022-2024.
Baca juga: Perbedaan Tren Hoaks pada Pemilu 2014 dan 2019
Sedikitnya ada 4 dari 17 program itu yang berkaitan dengan perhelatan pemilu.
Beberapa di antaranya, seperti program kerja kampanye kepada peserta pemilu dan publik agar tidak menggunakan mis-disinformasi sebagai konten dan iklan kampanye, sosialisasi penggunaan Undang-Undang Pers, serta kampanye untuk mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.