KOMPAS.com - Di tengah peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara, tersiar narasi yang menyebutkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menerbitkan sertifikat kesehatan digital.
Akun X atau Twitter ini pada 16 November 2023, mengunggah video berdurasi 1 menit 28 detik menampilkan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Tedros menyebutkan soal Jaringan Sertifikasi Kesehatan Digital Global atau Global Digital Health Certification Network (GDHCN).
Berikut narasi yang ditulis, dalam terjemahan bahasa Indonesia:
WHO - WHO akan segera meluncurkan Sertifikat Kesehatan Global yang menjadi komitmen G20.
Ini akan mendaftarkan vaksinasi yang diperlukan untuk bepergian menurut WHO. Semua terlampir pada ID Digital Anda & pada akhirnya alokasi Karbon Anda.
Anda tidak memilih ini.
Lantas, benarkah narasi tersebut?
GDHCN tidak sama dengan sertifikat vaksin
Pernyataan Tedros dalam video disampaikan saat pidato pembukaan penandatanganan Jaringan Sertifikasi Kesehatan Digital Global bersama Uni Eropa, pada 5 Juni 2023.
Namun GDHCN tidak sama dengan sertifikat vaksin.
GDHCN merupakan platform sumber data terbuka bagi negara-negara anggota Uni Eropa untuk mengakses dan secara sukarela menukar informasi kesehatan.
Namun WHO justru tidak memiliki akses ke data pribadi apa pun, selama sumber datanya memakai domain pemerintah.
Negara yang berhak membatasi akses
Pada halaman tanya jawab seputar GDHCN, sejauh ini data yang dipakai yakni sertifikat Covid-19.
Negara-negara anggota dapat mengakses data vaksin hanya untuk mengecek validasi informasi kesehatan.
Pakar tata kelola kesehatan global dari Simon Fraser Universitas Kelley Lee menjelaskan, GDHCN tidak akan membatasi perjalanan masyarakat berdasarkan vaksin yang ditentukan oleh WHO.
WHO hanya meninjau bukti-bukti ilmiah yang berkembang mengenai vaksin COVID-19, tetapi negara-negaralah yang memutuskan siapa yang boleh masuk.
Pemerintah dapat merujuk pada daftar vaksin yang disetujui WHO untuk mengadopsi persyaratan, namun WHO tidak memiliki wewenang untuk menegakkan aturan apa pun.
"WHO juga dapat memberikan rekomendasi tetapi tidak dapat mewajibkan negara-negara anggota untuk mengadopsi kebijakan terkait vaksinasi dan perjalanan," kata Lee, dilansir Australian Associated Press.
Sehingga ketika suatu negara mewajibkan vaksinasi bagi wisatawan internasional, ada sistem yang membantu mereka memverifikasi dokumen kesehatan.
Dapat disimpulkan bahwa narasi yang beredar di media sosial disebarkan dengan konteks keliru.
WHO tidak memiliki kewenangan untuk membatasi akses wisatawan ke suatu negara.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/09/084800582/disinformasi-gdhcn-who-tidak-punya-kewenangan-membatasi-akses-wisatawan