KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali bertugas di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam unggahan itu disebutkan, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengantarkan Bharada E bertugas ke Manado.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi soal Kapolri mengantarkan Bharada E bertugas di Manado muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 16 detik pada 18 Februari 2023 dengan judul:
G3GER PAGI INI -- KAP0LRI S1GIT JAMIN BHARADA E K3MBALI KE BR1MOB DAN BERTUGAS
Dalam thumbnail video terdapat gambar Kapolri dan Bharada E serta sejumlah anggota Polri. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
KEMBALI KE BRIMOB LAGI KAPOLRI ANTAR BHARADA E BERTUGAS DI MANADO
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta menelusuri gambar pada thumbnail video yang menampilkan Kapolri bersama Bharada E menggunakan metode reverse image search.
Hasilnya gambar tersebut identik dengan yang ada di laman tvonenews ini. Dalam gambar aslinya tidak terdapat Bharada E.
Gambar itu memperlihatkan momen ketika Kapolri meninjau jajaran Korps Brimob Polri yang bertugas melakukan pengamanan serta penjagaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Setelah video disimak sampai selesai, tidak ditemukan informasi bahwa Kapolri mengantarkan Bharada E bertugas di Manado.
Narator dalam video membacakan artikel Tribunnews ini, berjudul, “Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali Jadi Brimob dan Keluarga Minta Eliezer Berdinas di Manado”.
Artikel tersebut memuat pernyataan Kapolri mengenai peluang Bharada E kembali ke Brimob. Di sisi lain, pihak keluarga berharap Bharada E bisa berdinas di kampung halamannya, Manado.
Beberapa klip dalam video juga tidak terkait narasi bahwa Kapolri mengantarkan Bharada E bertugas di Manado.
Klip yang memperlihatkan Kapolri identik dengan video di YouTube Kompas.com ini. Dalam video itu Kapolri menjelaskan mengenai peluang Bharada E kembali ke Brimob.
Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Bharada E yang berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisi Etik Polri tetap mempertahankan Bharada E menjadi anggota Korps Bhayangkara. Akan tetapi, Bharada E diberikan sanksi demosi selama 1 tahun.
Kesimpulan
Narasi soal Kapolri mengantarkan Bharada E bertugas di Manado adalah hoaks. Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut.
Narator dalam video justru lebih banyak membahas pernyataan Kapolri yang menyebutkan mengenai peluang Bharada E kembali ke Brimob.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/25/142000882/hoaks-kapolri-antar-bharada-e-bertugas-di-manado