KOMPAS.com - Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah divonis mati, pihak Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Namun, di media sosial muncul sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa Sambo telah dieksekusi mati.
Dalam unggahan yang beredar itu disebutkan bahwa Polri secara institusi menolak upacara pemakaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu, sehingga jenazah langsung dikebumikan.
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beradar
Narasi yang mengeklaim bahwa jenazah Ferdy Sambo langsung dikebumikan karena institusi Polri menolak upacara pemakaman muncul di Facebook.
Salah satunya dibagikan oleh akun ini. Ada kemungkinan beredar konten lain dengan substansi yang sama.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 11 menit 16 detik pada 14 Februari 2023 dengan judul:
Institusi Polri Menolak Upacara P3makaman F3rdy S4mbo, J3n4zah Langsung Dikebumikan!
Dalam thumbnail video terdapat gambar sejumlah orang yang tengah mengangkat peti mati dan terdapat keterangan demikian:
BREAKING NEWS
JENAZAH LANGSUNG DISERAHKAN, INSTITUSI POLRI MENOLAK UPACARA PEMAKAMAN FERDY SAMBO
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan sejumlah orang tengah mengangkat peti mati. Hasilnya gambar itu identik dengan yang ada di laman Antara ini.
Dalam keterangannya, gambar itu merupakan momen ketika sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, 27 Juli 2022.
Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan otopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Sehingga, dapat dipastikan jenazah dalam peti mati tersebut bukan Ferdy Sambo. Ketika video diputar tidak ditemukan informasi bahwa Polri menolak upacara pemakaman Ferdy Sambo.
Video itu justru menampilkan momen ketika hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Video tersebut identik dengan yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Adapun setelah divonis hukuman mati pihak Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Selain Sambo, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto , Kamis (16/2/2023), seperti diberitakan Kompas.com.
"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," ujarnya.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut bahwa jenazah Ferdy Sambo langsung dikebumikan karena institusi Polri menolak upacara pemakaman tidak benar atau hoaks.
Meski divonis hukuman mati, namun sampai sekarang belum dilakukan eksekusi. Pihak Sambo sendiri mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Dalam video yang beredar pun tidak ditemukan informasi bahwa jenazah Sambo telah dikebumikan. Video justru lebih banyak menampilkan momen ketika hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/02/17/154127282/hoaks-ferdy-sambo-dieksekusi-polri-tolak-upacara-pemakaman