KOMPAS.com - Informasi keliru kembali beredar di Facebook mengenai kebijakan ekspor bijih mineral logam Indonesia, yang disebut memunculkan sengketa dengan Uni Eropa.
Salah satu klaim yang muncul, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menangani sengketa itu telah menerima kebijakan Indonesia menyetop ekspor bijih nikel dan bauksit.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, diketahui klaim itu salah.
Narasi yang beredar
Klaim yang mengatakan WTO menerima keputusan perdagangan Indonesia itu beredar di Facebook, salah satunya di unggahan akun ini.
Dalam video itu disebutkan bahwa Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket menyatakan pihaknya berharap Indonesia mematuhi hasil sidang panel WTO.
Keputusan itu terkait kebijakan setop ekspor nikel oleh Pemerintah RI yang oleh sidang panel WTO dinyatakan melanggar peraturan perdagangan dunia.
Narasi dalam video juga mengatakan bahwa pernyataan Vincent ditanggapi pengusaha sektor minerba asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Fajar Hasan.
Fajar menyayangkan Vincent membuat pernyataan tersebut, yang menurut dia, tidak etis. Sebab, Indonesia tengah mengajukan banding putus WTO dan putusan final belum dikeluarkan.
Berikut keterangan dalam unggahan itu:
UNI EROPA PASRAH, WTO TERIMA DENGAN BAIK KEPUTUSAN INDONESIA || NIKEL-BAUKSIT
Penelusuran Kompas.com
Jika disimak secara seksama, narasi dalam video tidak mengatakan WTO telah menerima kebijakan Indonesia yang disengketakan Uni Eropa tersebut. Klaim itu hanya disertakan dalam keterangan di unggahan.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri informasi terkait pernyataan Vincent, Fajar, dan proses terkini sengketa kebijakan ekspor nikel Indonesia di WTO menggunakan mesin pencari dengan kata kunci.
Pernyataan Vincent dalam video di Facebook mirip dengan isi berita media Tempo.co. Dia juga mengatakan hilirisasi bijih mineral Indonesia merupakan kebijakan yang akan banyak menarik minat perusahaan Eropa.
Untuk diketahui, keputusan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menyetop beberapa jenis mineral mentah karena tengah melancarkan kebijakan hilirisasi industri.
Vincent berharap Indonesia menjalankan kebijakan hilirisasi sembari mematuhi hukum perdagangan dunia dan keputusan sidang panel WTO.
Sementara pernyataan Fajar sama dengan yang diberitakan media Republika.co.id, di mana dia mengatakan posisi Indonesia dan Uni Eropa setara hingga harus saling menghormati.
Pengajuan banding untuk sengketa ekspor nikel Indonesia di WTO juga belum menghasilkan keputusan. Sehingga, menurut Fajar, Vincent harus memperhatikan tata krama berdiplomasi dengan menunggu putusan final WTO.
Sementara tahap terkini terkait pengajuan banding Indonesia, bisa dipantau di website resmi WTO. Pengajuan banding itu telah diedarkan pada 12 Desember 2022.
Laman resmi WTO itu memperlihatkan bahwa proses lanjutan sengketa itu masih sampai pengedaran informasi kepada anggota WTO, dan belum sampai putusan untuk menerima atau menolak banding yang diajukan Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa WTO telah menerima dengan baik keputusan Indonesia tentang ekspor bijih nikel adalah hoaks.
Pengajuan banding Indonesia untuk sengketa kebijakan ekspor nikel masih di tahap pengedaran informasi oleh WTO kepada anggota-anggotanya.
Proses banding yang diajukan Indonesia itu belum menghasilkan keputusan dan masih diproses di WTO.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/01/05/235300882/-hoaks-wto-terima-kebijakan-indonesia-terkait-nikel-dan-bauksit