KOMPAS.com - BPJS Kesehatan sudah beroperasi di Indonesia sejak 1 Januari 2014, tetapi masih ada saja informasi keliru atau hoaks seputar layanan kesehatan itu.
Di media sosial saat ini, beredar informasi keliru yang menyatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan harus melakukan skrining kesehatan mulai 17 Juli 2022.
Menurut narasi yang beredar, skrining itu diperlukan agar peserta dapat menemui kelancaran ketika menggunakan BPJS Kesehatan mulai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Akan tetapi, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada kewajiban skrining bagi pengguna layanannya saat ini.
Adapun informasi yang benar adalah imbauan terhadap peserta agar melakukan skrining kesehatan untuk menghindari risiko adanya penyakit kronis.
Seperti apa penjelasannya? Simak dalam infografik di bawah ini:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/07/29/212100082/infografik-beredarnya-informasi-keliru-tentang-kewajiban-skrining