KOMPAS.com - Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa permen Yupi terbuat dari kulit babi.
Video itu menampilkan proses pemotongan dan pengolahan daging babi hingga menghasilkan produk yang berbentuk seperti permen.
Berdasarkan keterangan resmi dari PT Yupi Indo Jelly Gum, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama, isu tersebut tidak benar.
Narasi yang beredar
Isu bahwa permen Yupi mengandung atau terbuat dari kulit babi beredar dalam bentuk video yang dibagikan di Facebook oleh akun ini dan ini.
Berikut caption yang disertakan pada unggahan video:
"Van Snoep Tot Varken = PERMEN DARI B4B1"
"PERMEN YUPI TERBUAT DARI KULIT BABI , MOHON KEPADA PARA IBU" UNTUK TIDAK MEMBELI PERMEN TERSEBUT"
Video itu menampilkan proses pemotongan dan pengolahan daging babi hingga menghasilkan produk yang berbentuk seperti permen.
Penjelasan produsen Yupi
Produsen permen Yupi, PT Yupi Indo Jelly Gum, membantah isu yang beredar bahwa permen Yupi terbuat dari kulit babi.
Melalui konferensi pers, 3 Februari 2022, Direktur Marketing dan Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman mengatakan, isu tersebut adalah hoaks.
Menurut Juliwati, isu serupa juga pernah menerpa perusahaan pada 2016.
"Jadi berita ini tentunya tidak berdasar dan kamis sebut ini adalah hoaks. Ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan di masyarakat dan konsumen-konsumen Yupi yang meminta kami untuk memberikan klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar," kata Juliwati, seperti diberitakan Kompas.com, 3 Februari 2022.
Juliwati menuturkan, Yupi sudah mendapat pengakuan dan beberapa izin sertifikasi untuk semua varian yang beredar di pasaran, termasuk ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia mengatakan, Yupi sudah mendapat ketetapan halal sejak tahun 2012. Bahkan tahun ini, perseroan memasuki tahap perpanjangan ketetapan halal untuk kesekian kalinya.
"Saat ini dalam proses tahapan perpanjangan. Tentunya (kabar bohong ini) memberikan pengaruh yang kurang baik bagi masyarakat dan tentunya Yupi yang menjadi korban," ucap Juliwati.
Penjelasan MUI
Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI, H Muslich, membenarkan bahwa ketetapan halal sudah didapat Yupi sejak tahun 2012. Saat ini, perseroan tengah memperpanjang ketetapan halal tersebut.
Menurut Muslich, ketetapan halal Yupi akan keluar sekitar minggu depan yang berlaku untuk 4 tahun ke depan.
Setelah itu, ketetapan halal akan dikirim ke BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal yang berlaku selama 4 tahun pula.
"Jadi kalau dimulai dari 2012 memang perpanjangan yang sekarang dilakukan oleh Yupi itu adalah perpanjangan keenam. Memang betul. Ini minggu depan akan selesai ketetapan halalnya yang berlaku 4 tahun," kata Muslich.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki menambahkan, manajemen Yupi sudah mengajukan sertifikat halal melalui ptsp.halal.go.id pada tanggal 24 Desember 2021 dengan mendaftarkan 262 produk.
Berdasarkan data BPJPH, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember tahun 2019, mengingat BPJPH baru melakukan pelayanan sertifikasi halal pada tahun 2019.
Ketetapan halal yang diterima Yupi sejak tahun 2012 terdapat dalam data LPPOM MUI. Namun saat itu, tidak sampai keluar sertifikat halal karena adanya kesalahan teknis dalam proses manual, sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"PT Yupi ini (hanya) menerima ketetapan halal MUI, artinya sudah melalui proses ketetapan halal dari MUI, hanya saja ketetapan halal tidak diserahkan ke BPJPH guna mendapat sertifikat halal. Karena pada awal tahun 2019 sempat ada persoalan teknis yaitu masih manual. Namun ketetapan halalnya dari MUI sudah dinyatakan (produk Yupi) halal," ujar Mastuki.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari PT Yupi Indo Jelly Gum, MUI, dan Kementerian Agama, dapat disimpulkan bahwa isu permen Yupi terbuat dari kulit babi adalah tidak benar.
Permen Yupi sudah mendapat pengakuan dan beberapa izin sertifikasi untuk semua varian yang beredar di pasaran, termasuk ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/02/15/114205882/hoaks-permen-yupi-terbuat-dari-kulit-babi