Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Membuat Polisi Tidur yang Benar?

Kompas.com - 26/06/2022, 18:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral video polisi tidur berjejeran hingga 20 baris di Tangerang, Banten.

Dalam video itu, seorang pengendara yang melintas berusaha menghitungnya dan mendapati ada 20 baris polisi tidur.

Pengendara pun terpaksa harus mengurangi kecepatan kendaraannya untuk melewati deretan polisi tidur tersebut.

Keesokan harinya, polisi tidur itu pun langsung dibongkar karena dianggap membahayakan pengguna jalan.

Lantas, bagaimana aturan membuat polisi tidur yang benar?

Penjelasan polisi Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, polisi tidur tersebut dipasang pada Kamis (23/6/2022) di Jalan Raya Mauk-Sepatan.

Namun, satu hari kemudian dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat.

Baca juga: Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta

"Dipasang hari Kamis, pada hari Jumat, sudah dilakukan pembongkaran oleh Kapolsek & Muspika setempat," kata Kompol Firman kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, aturan pembuatan polisi tidur tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Dalam UULAJ, disebutkan bahwa masyarakat umum dilarang mematas alat pembatas kecepatan seperti halnya polisi tidur.

Jika pemasangan polisi tidur membuat gangguan fungsi jalan, maka bisa dikenakan hukuman, seperti bunyi Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2).

Aturan pembuatan polisi tidur

Dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021, disebutkan bahwa alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Ini bisa berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu, serta melintang terhadap badan jalan.

Aturan tersebut menuliskan, ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

1. Speed bump, yaitu alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 kilometer per jam.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk membuat speed bump berikut:

Baca juga: Video Viral Polisi Tidur Berjejeran hingga 20 Baris, Bagaimana Aturannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com