Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Booster Warga 18 Tahun ke Atas Sudah Boleh Digelar di Seluruh Daerah, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 29/01/2022, 11:00 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia kini tengah menjalankan program vaksinasi booster atau pemberian dosis ketiga untuk mengantisipasi melonjaknya penularan Covid-19.

Saat ini pemberian vaksin booster sudah dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Sebelumnya, vaksinasi booster diutamakan untuk kategori lansia dan kelompok rentan serta dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah memenuhi target 70 persen vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan 60 persen dosis pertama pada lansia.

Baca juga: Vaksinasi Booster 18 Tahun ke Atas Boleh Digelar di Seluruh Daerah

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06./II/408/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Syarat penerima vaksin booster Covid-19 bagi masyarakat umum

Untuk warga berusia 18 tahun dapat menerima vaksin booster selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah mendapat vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
  2. Mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan e-ticket.
  3. Jika sudah dapat e-ticket, bisa datang ke fasilitas kesehatan terdekat; atau
  4. Jika belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) dan heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

Baca juga: Dinkes DKI: 458.527 Orang Sudah Divaksinasi Booster di Jakarta

Adapun kombinasi jenis Vaksin Booster, yaitu:

  • Dosis kedua Sinovac dapat diberikan Astrazeneca/Pfizer (1/2 dosis)
  • Dosis kedua AstraZeneca dapat diberikan Moderna/Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca ( 1 dosis)

"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZenica mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," tulis SE tersebut.

cara cek tiket vaksin booster lewat aplikasi dan laman PeduliLindungiKOMPAS.com/GARRY LOTULUNG cara cek tiket vaksin booster lewat aplikasi dan laman PeduliLindungi

Mencari lokasi vaksin booster terdekat

Sebagian masyarakat yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, mungkin masih bingung bagaimana cara menemukan lokasi vaksinasi booster.

Tak perlu khawatir, masyarakat bisa mengakses lokasi vaksinasi booster Covid-19 secara online. Pemerintah kini telah memfasilitasi layanan pencarian lokasi vaksin booster terdekat di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat.

Baca juga: Cari Lokasi Vaksin Booster Terdekat Secara Online, Ini Caranya

Berikut adalah cara menemukan lokasi vaksinasi booster terdekat:

  1. Buka laman covid19.go.id/faskesvaksin
  2. Masukkan provinsi dan kabupaten/kota yang diinginkan.
  3. Setelah itu, klik “Cari Sekarang”
  4. Nanti akan muncul daftar fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, lengkap dengan status kesiapan vaksinasi.

Sebagai informasi, data lokasi vaksin booster yang muncul meliputi nama faskes, alamat, status kesiapan vaksinasi, nomor telepon, dan titik lokasi google maps.

Untuk mengetahui info lebih lanjut seperti tanggal dan jam operasional, usia vaksinasi, serta keterangan lebih lanjut dapat diklik tombol “Info Selengkapnya” pada masing-masing faskes.

Per Kamis (27/1/2022), penerima vaksin booster Covid-19 sudah mencapai 1.374.184 orang. Jadi bagi Anda yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin booster, jangan ragu untuk melakukan vaksinasi booster Covid-19.

(Sumber:Kompas.com/Haryanti Puspa Sari, Mela Arnani | Editor: Krisiandi, Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com