KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 1445 Hijriah pada Senin, 17 Juni 2024.
Menjelang Hari Raya, beberapa muslim pun mulai mencari sapi, kambing, atau hewan lainnya yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Syarat hewan kurban bukan hanya sehat dan tidak cacat, tetapi juga sesuai syariat, termasuk mencapai usia minimal yang telah ditentukan.
Kurban sendiri merupakan ibadah yang memiliki dampak sosial karena daging hewan ternak akan dibagikan kepada masyarakat.
Melalui ibadah ini, masyarakat yang kurang mampu setidaknya dapat merasakan mengonsumsi daging setahun sekali.
Lantas, apa saja syarat hewan untuk kurban?
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Pemerintah Kapan?
Sebelum membeli, umat Islam pun wajib mengetahui syarat-syarat hewan kurban yang layak dan boleh untuk perayaan Idul Adha 2024.
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut sejumlah syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan umat Islam:
Syarat pertama hewan kurban yang boleh disembelih untuk hari raya Idul Adha adalah hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Selain itu, tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan kurban. Umat Islam bebas memilih jenis kelamin hewan, baik betina maupun jantan.
Syarat berikutnya, yakni hewan ternak cukup usia untuk disembelih dalam rangka menjalankan ibadah sunah berkurban saat Idul Adha.
Hewan ternak yang akan disembelih tidak boleh masih anakan, serta harus memenuhi ketentuan usia yang berbeda tergantung jenisnya.
Berikut ketentuan usia hewan kurban:
Sebagai informasi, kambing dan domba berumur 1 tahun ditandai dengan sepasang gigi tetap dengan warna tampak lebih gelap.
Serupa, sapi atau kerbau berusia lebih dari 2 tahun juga ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap yang memiliki warna lebih gelap.