Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Kompas.com - 24/05/2024, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan dibuka pada Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers pengadaan ASN 2024, Jumat (3/5/2024).

“Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN,” kata Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.

Pemerintah menyediakan formasi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.289.824 posisi yang terbagi menjadi 427.650 formasi instansi pusat dan 862.174 formasi instansi daerah.

Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.

Untuk menyiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu mengetahui dokumen syarat pendaftaran CPNS dan PPPK.

Baca juga: Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Dokumen pendaftaran CPNS 2024

Merujuk pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon plamar CPNS dan PPPK harus melampirkan dokumen persyaratan sesuai formasi dan instansi yang dipilih.

Diberitakan Kompas.com (19/2/2024), berikut daftar dokumen syarat pendaftaran seleksi CPNS.

  1. Pasfoto berlatar belakang merah ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  2. Swafoto ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  4. Ijazah kuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  6. Transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar.

Dokumen tersebut perlu dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.

Baca juga: 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Sementara itu, calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2024 juga perlu mengetahui syarat pendaftaran rekrutmen tersebut.

Syarat pendaftaran CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berikut rinciannya.

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan rincian sebagai berikut.

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com