Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Kompas.com - 17/05/2024, 13:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan program pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.

Program ini dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan, untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Beberapa jenis bansos akan cair secara bertahap di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos.

Pencairan bansos reguler pemerintah telah dimulai sejak awal tahun 2024. Masyarakat bisa mencari tahu apakah ia terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca juga: Beredar Informasi Tutorial Cara Daftar Bansos Anti Gagal, Ini Faktanya


Lantas, bagaimana cara mengecek masyarakat yang terdaftar penerima bansos 2024?

Cara cek penerima bansos

Anda dapat melakukan pengecekan secara online, melalui link resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Dilansir dari laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial RI, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data penerima bansos:

  • Bula laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai data wilayah yang Anda masukkan.

Baca juga: Cara Aktivasi IKD untuk Akses Layanan Publik, Bansos, dan SIM Online

Jenis bantuan sosial di tahun 2024

Kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Dikutip dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah jenis bansos yang akan dicairkan secara bertahap pada 2024:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

2. Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Kartu Sembako juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan DTKS.

Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan cair dua bulan sekali.

3. Bantuan Pangan Beras

Jenis bantuan ini adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.

Program bantuan pangan beras diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi.

Baca juga: Saat Jokowi Dulu Anggap Bansos Bukan Pendidikan yang Baik bagi Masyarakat...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Awas, Beredar Tautan Palsu Mengatasnamakan Pendaftaran Bansos Tunai Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com