KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan sepanjang periode Mei 2023.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program dari pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.
Warga hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga umumnya memberikan tambahan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pihak-pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?
Sejumlah provinsi diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama Mei 2024.
Program ini dapat membantu warga meringankan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan maupun biaya balik nama kendaraan.
Dikutip dari Kompas.com (4/4/2024), berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2024.
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:
Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.
Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.
Program diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran yang berlaku di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan
Diskon ini diberikan khusus untuk kendaraan yang terdaftar dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan
Diskon ini berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda Jawa Barat membatasi kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?