Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 26/04/2024, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet sebut BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk pengobatan gigitan ular peliharaan.

Twit tersebut diunggah oleh akun media sosial X (Twitter) @SammiSoh pada Kamis (26/4/2024).

Pengunggah menyebut, BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung pengobatan gigitan ular yang disebabkan karena ketidaksengajaan atau dari hewan liar yang tidak dipelihara secara pribadi.

"BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus gigitan ular yang nature bite, atau gigitan yang tidak disengaja," tulis unggahannya.

"Tetapi utk kasus yg human made, misalnya gigitan didapatkan dari pemeliharaan, atraksi atau jual beli ular, maka tdk dibiayai BPJS Kesehatan. Jadi, hati2 dlm memberi keterangan," sambungnya.

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk gigitan ular peliharaan?

Baca juga: Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Bisakah Minta Ganti Biaya Pengobatan?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan menjamin pengobatan yang disebabkan oleh gigitan ular.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses pengobatan akibat terkena gigitan ular dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, apabila kondisi peserta tidak termasuk ke dalam gawat darurat, maka proses pengobatan peserta tetap harus dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang terdapat di kartu peserta.

Adapun jika fasilitas di FKTP tersebut memadai, maka proses pengobatan dapat dilakukan di FKTP tersebut.

"Namun, apabila fasilitas di FKTP tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan ke rumah sakit," imbuhnya.

Selain itu, kata Rizzky, jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat akibat gigitan ular, maka yang bersangkutan bisa langsung datang ke unit IGD rumah sakit mana pun yang telah bekerja sama atau pun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Gigitan ular dan hewan buas peliharaan tidak ditanggung

Lebih lanjut Rizzky membenarkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan untuk gigitan ular atau hewan buas yang merupakan hewan peliharaan pribadi.

"Untuk hewan peliharaan dan sengaja dipelihara seperti binatang buas atau hewan yang berbahaya adalah termasuk ke dalam hobi yang membahayakan diri sendiri. Sehingga ini merupakan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program JKN berdasarkan ketentuan Perpres JK," jelas dia.

Perpres JK adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran iuran dan kepatuhan pembayaran peserta program JKN.

Baca juga: 5 Syarat Korban Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com