Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Kompas.com - 26/04/2024, 19:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa partai politik (parpol) masih membahas hak angket setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Untuk diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres yang diajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga: PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Menurut Ketua Bidang Kehormatan Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Komarudin Watubun, hak angket dugaan kecurangan Pilpres sebenarnya masih relevan untuk diwujudkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah putusan MK.

"Tapi, bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekadar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus, itu. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bukan berarti akhir segalanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Selain itu, PKS yang mendapat amanat dari Majelis Syura untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres mengaku, masih menunggu dukungan dari partai lain.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan, PKS masih ingin hak angket dugaan kecurangan Pilpres digulirkan meski dukungan untuk mewujudkan hal ini dinilai masih kurang.

"Nyatanya kan terbatas juga pada sebuah realitas, untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada dua fraksi dengan 25 penandatangan," ujuarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Lantas, apa dampak hak angket setelah MK mengeluarkan putusan sengketa hasil Pilpres?

Baca juga: Bisakah Gugatan MK dan Hak Angket DPR Ubah Hasil Pemilu 2024?

Penjelasan pakar hukum tata negara (HTN)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus menjelaskan, hak angket biasanya digulirkan dalam situasi-situasi tertentu.

Hak angket dapat digulirkan pada situasi yang memerlukan pengawasan yang intensif dan ketika ada dugaan pelanggaran yang serius oleh pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa hak angket adalah alat yang digunakan oleh lembaga legislatif untuk menginvestigasi tindakan pemerintah atau untuk memperoleh informasi lebih dalam tentang pelaksanaan kebijakan oleh eksekutif.

Tujuannya hak angket untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam administrasi pemerintahan.

"Hak angket lebih kepada fungsi pengawasan legislatif atas eksekutif, bukan untuk membatalkan atau mempengaruhi hasil pemilu secara langsung," ujar Sunny kepada Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Daftar Partai yang Dukung Hak Angket soal Dugaan Kecurangan Pilpres

Produk hak angket

Sunny menerangkan, hak angket dapat digulirkan kapanpun walau pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung tujuh bulan lagi.

Ia menyampaikan bahwa tidak ada syarat yang mengatur kapan hak angket harus selesai.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com