KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemungutan suara pilkada yang dilakukan secara serentak ini, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pada pilkada serentak, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Lantas, mana saja provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024?
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Rinciannya
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Menurut Idham, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
Baca juga: Berapa Gaji Anggota KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024? Ini Rinciannya
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...
Idham melanjutkan, pilkada serentak juga akan digelar di semua kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, yakni:
"Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta," ungkapnya.
Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.