KOMPAS.com - Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, penting untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Paspor terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024:
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
Catatan:
Untuk dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Baca juga: 3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?
Cara daftar paspor juga bisa bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.