Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkumham soal Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Disebut Pelesiran Naik Pesawat

Kompas.com - 21/02/2024, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Mardani Maming tengah menjadi sorotan publik lantaran tertangkap kamera diduga sedang bepergian menggunakan pesawat dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Padahal, ia seharusnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat usai divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, mantan bupati Tanah Bumbu tersebut terlihat berjalan bebas di bandara tanpa mendapat pengawalan dan tidak diborgol.

Data manifes yang tertera pada tiket pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 495 menunjukkan, Maming terbang dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Profil dan Jejak Kasus Mardani Maming, Terpidana Korupsi yang Terekam CCTV Berada di Luar Lapas

Penjelasan Kementerian Hukum dan HAM

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra buka suara mengenai beredarnya video Maming diduga pelesiran menggunakan pesawat dari Banjarmasin menuju Surabaya.

Ia menjelaskan, Maming sedang mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," ujar Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Meski video yang beredar di media sosial menunjukkan Maming berjalan bebas, Edward mengeklaim terpidana mendapat pengawalan.

Menurut dia, pengawalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan petugas lapas.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas lapas," jelas Edward.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mardani Maming

Respons KPK

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Pas untuk menindaklanjuti aktivitas Maming di luar lapas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, aktivitas Maming di luar penjara seharusnya mendapat izin dari petugas lapas.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila Maming memiliki kebutuhan untuk menjalani proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

Ali juga mengingatkan bahwa Maming sebagai warga binaan seharusnya patuh dan taat terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku di lapas.

Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus memberikan efek jera atas perbuatan yang dilakukan terpidana.

Baca juga: 7 Fakta Pungli Pegawai Rutan KPK, Raup Rp 6 Miliar Disanksi Minta Maaf

Halaman:

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com