Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kades di Lombok Barat Divonis Penjara dan Denda Usai Kampanyekan Istrinya

Kompas.com - 06/02/2024, 09:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada Marwadi, terdakwa Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) 2024, pada Senin (5/2/2024).

Marwadi yang merupakan Kepala desa (kades) Longko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dinyatakan secara sah bersalah dan terbukti telah melakukan Tipilu dengan mengampanyekan istrinya yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lombok Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.

"Dan denda sejumlah Rp 1 juta rupiah dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU telah menuntut Mawardi dengan lima bulan penjara.

Namun demikian, Mawardi sempat menganggap tuntutan jaksa saat itu tidak masuk akal karena dalam persidangan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Bahkan pihak pelapor pun tak merasa keberatan dan dirugikan. Pelapor dalam persidangan memyampaikan ia hanya meminta Bawaslu menegur sebagai upaya preventif," ucap Mawardi.

Baca juga: Duduk Perkara Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk


Duduk perkara kades terjerat Tipilu

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami menyampaikan, kasus tersebut bermula saat adanya laporan terkait Mawardi yang diduga melakukan aksi kampanye di grup WhatsApp dengan memberikan narasi ajakan untuk mendukung istrinya.

"Ini menjadi temuan Bawaslu. Kami sebut itu kampanye karena itu di media sosial platform WhatsApp grup, yang berisi sekitar 112 orang. Dia melakukan kampanye istrinya," kata Rizal, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Rizal mengatakan, narasi yang dibuat Marwadi adalah ajakan untuk memilih putra-putri Desa Langko.

Akan tetapi, tambah Rizal, yang dipasang dalam ajakan tersebut adalah foto istrinya (caleg) dan hal itu dilakukan berulang kali. Selain itu, ajakan tersebut juga dinarasikan di Facebook.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan kepada kepala desa tersebut.

"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi, dan yang bersangkutan M membenarkan terhadap upload-uploadnya itu, bahwa dia benar yang melakukan dan dengan sadar," terang dia.

Bawaslu bersama dengan kepolisian dan kejaksaan kemudian sepakat untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Marwadi sebagai tersangka.

Pasalnya, sebagai kepala desa, Marwadi dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Baca juga: Saat Kades Minta Bantuan Orangtua untuk Kembalikan Uang Korupsi, Dianggap Beban Keluarga oleh Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com