Jadwal dan cara pemungutan suara pemilu 2024 di luar negeri(Shutterstock.com)
KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri akan mencoblos lebih awal dari jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) yang ditetapkan di Indonesia yakni pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan, WNI di luar negeri sudah bisa mencoblos mulai hari ini, Senin (5/2/2024). Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri berlangsung pada 5-14 Februari 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengonfirmasi, WNI di luar negeri berhak menggunakan hak suara mereka lebih dulu (early voting) melalui tiga medote, yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).
"Waktu early voting untuk ketiga metode itu telah diatur lewat keputusan KPU," kata Idham, dilansir dari Kompas.com (2/12/2023).
Setidaknya ada 128 negara yang akan menggelar pemungutan suara Pemilu 2024 lebih awal.
Tata cara mencoblos Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur dalam Pasal 353 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU kepada WNI yang tinggal di luar negeri. Berikut caranya:
1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)
Melalui metode ini, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara.
TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.
2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)
KSK adalah cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).
Opsi ini ditujukan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.
2. Mengirim via pos
Metode mengirim surat suara lewat pos diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN.
WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Saat menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri akan mendapat 5 surat suara yang harus dicoblos. Masing-masing surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda, yaitu:
1. Surat suara warna abu-abu
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden
2. Surat suara warna merah
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPD
3. Surat suara warna kuning
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPR RI
4. Surat suara warna biru
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi
5. Surat suara warna hijau
Surat ini ditujukan untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah jadwal dan tata cara Pemilu 2024 bagi WNI yang berada di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kata Media Asing soal Debat Kelima Pilpres, Sosok Prabowo Jadi Sorotanhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/02/05/100000265/kata-media-asing-soal-debat-kelima-pilpres-sosok-prabowo-jadi-sorotanhttps://asset.kompas.com/crops/ofLGEHxpXQKX5U92TMai-sB0ewM=/0x0:1024x683/195x98/data/photo/2024/02/04/65bfaf9cb954b.jpg