KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk semua golongan pada Jumat (26/1/2024).
Kenaikan gaji tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan PNS, dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional.
Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV
Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 mengonfirmasi bahwa gaji untuk golongan Ia telah dinaikkan menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mencapai Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik:
Gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk 2023 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai negei Sipil (PNS).
Berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV pada 2023:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan IV
Baca juga: Resmi, Gaji PNS per 2024 Naik untuk Semua Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya
Selanjutnya, kenaikan gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan PP terbaru, berikut rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS golongan IV
Baca juga: Saat Warganet Ramai-ramai Menganggap Petugas KPPS seperti PNS dan Abdi Negara...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.