Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi Kartu Telkomsel bagi Pengguna Baru, Mudah Bisa lewat SMS

Kompas.com - 30/01/2024, 12:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Cara registrasi kartu Telkomsel merupakan proses pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pelanggan kartu Telkomsel.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan.

Jika tidak didaftarkan, kartu SIM Telkomsel yang Anda beli tidak akan dapat digunakan untuk layanan telepon, SMS, hingga layanan internet.

Baca juga: Cara Setting APN Telkomsel di HP Android dan iPhone, Cepat dan Mudah


Cara registrasi nomor Telkomsel

Registrasi kartu Telkomsel cukup mudah, karena bisa dilakukan melalui layanan SMS di ponsel Anda.

Dilansir dari laman resmi Telkomsel, berikut adalah cara registrasi nomor Telkomsel melalui pesan singkat atau SMS:

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Pastikan NIK dan KK sudah terdaftar di Dukcapil.
  • Buka aplikasi Pesan pada ponsel Anda.
  • Ketik SMS, REG<spasi>NIK#Nomor KK#.
  • Kirim ke 4444.

Contoh: REG 1111222233334444#9876123455550000#

Baca juga: Cara Daftar Layanan Telkomsel One, Cepat dan Mudah

Bagi warga asing, cara registrasi nomor Telkomsel bisa dilakukan dengan cara mendatangi gerai Telkomsel atau gerai mitranya dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP.

Nantinya petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir untuk keperluan registrasi.

Baca juga: Rincian Harga Paket Telkomsel One dan Cara Daftarnya

Ketentuan registrasi kartu Telkomsel

Cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna baru.telkomsel.com Cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna baru.

Registrasi kartu Telkomsel dapat dilakukan sendiri oleh pelanggan melalui SMS atau mendatangi gerai Telkomsel atau gerai mitra terdekat.

Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui:

  • Selain itu, Anda hanya bisa mendaftarkan maksimum 3 nomor. Artinya 1 NIK maksimal hanya bisa meregistrasi untuk 3 nomor Telkomsel.
  • Bagi pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu Telkomsel untuk nomor keempat dan seterusnya, dapat dilakukan langsung di gerai Telkomsel atau gerai mitranya.
  • Kemudian untuk mekanisme registrasi kartu Telkomsel untuk nomor korporasi, tetap didaftarkan atas nama pelanggan atau perorangan.
  • Sedangkan untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.
  • Semua ketentuan tersebut di atas juga berlaku bagi pelanggan pascabayar maupun untuk pelanggan non-seluler.

Baca juga: Cara Beli Paket Data dan Kuota Telkomsel lewat Livin by Mandiri

Registrasi kartu Telkomsel bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bagi Anda yang mengalami kendala saat melakukan registrasi nomor Telkomsel, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan resmi dari Telkomsel di Call Center 188

Anda juga bisa menghubungi melalui sosial media resmi Telkomsel dan beberapa metode layanan pelanggan lainnya seperti email cs@telkomsel.com, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel.

Demikian cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com