Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Kompas.com - 17/01/2024, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengajuan pindah memilih untuk mengganti tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggal, telah ditutup sejak Senin (15/1/2024).

Pindah memilih adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Usai mengajukan pindah memilih, masyarakat dapat mengecek DPT dan TPS yang akan menjadi lokasi pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan cek DPT online untuk memudahkan warga memastikan bahwa dirinya berhak menggunakan suara pada Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana cara cek TPS Pemilu 2024?

Baca juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?


Cara cek TPS Pemilu 2024

Untuk mengecek status DPT, dapat dilakukan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama-nama pemilih yang tercantum merupakan hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Selanjutnya, klik "Pencarian"

Halaman situs akan menampilkan data pemilih, mulai dari nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

Jenis surat suara Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, hari pemungutan suara di dalam negeri dilakukan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemungutan suara mendatang terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan perincian:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/1/2023), pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat dan wakil rakyat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Berikut lima jenis warna surat suara dalam Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
  • DPD RI: Merah
  • DPR RI: Kuning
  • DPRD Provinsi: Biru
  • DPRD Kabupaten/Kota: Hijau

Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com