Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 08:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.

“Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024,” bunyi keterangan Keppres sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, beleid tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelasnya.

Baca juga: Gaji ASN 2024 Dipastikan Naik, Kapan Mulainya?

Daftar cuti bersama ASN 2024

Merujuk Keppres Nomor 7 Tahun 2024, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN pada tahun 2024:

  • Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, disepakati bahwa ada 17 hari libur nasional pada 2024 dan sebanyak 10 hari cuti bersama.

Dilansir dari Kompas.com (28/12/2023), berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024:

Januari

  • Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi (Senin).

Februari

  • Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Kamis)
  • Tanggal 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (Jumat)
  • Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Sabtu).

Maret

  • Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Senin)
  • Tanggal 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Selasa)
  • Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih (Jumat)
  • Tanggal 31 Maret: Hari Paskah (Minggu).

April

  • Tanggal 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Rabu-Kamis)
  • Tanggal 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H (Senin, Selasa, Jumat, Senin).

Mei

  • Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional (Rabu)
  • Tanggal 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus (Kamis)
  • Tanggal 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih (Jumat)
  • Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE (Kamis)
  • Tanggal 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak (Jumat).

Ilustrasi kalender 2024.pngtree.com Ilustrasi kalender 2024.
Juni

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com