Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 08:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.

“Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024,” bunyi keterangan Keppres sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, beleid tersebut juga menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelasnya.

Baca juga: Gaji ASN 2024 Dipastikan Naik, Kapan Mulainya?

Daftar cuti bersama ASN 2024

Merujuk Keppres Nomor 7 Tahun 2024, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN pada tahun 2024:

  • Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, disepakati bahwa ada 17 hari libur nasional pada 2024 dan sebanyak 10 hari cuti bersama.

Dilansir dari Kompas.com (28/12/2023), berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024:

Januari

  • Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi (Senin).

Februari

  • Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Kamis)
  • Tanggal 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek (Jumat)
  • Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (Sabtu).

Maret

  • Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Senin)
  • Tanggal 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 (Selasa)
  • Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih (Jumat)
  • Tanggal 31 Maret: Hari Paskah (Minggu).

April

  • Tanggal 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Rabu-Kamis)
  • Tanggal 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H (Senin, Selasa, Jumat, Senin).

Mei

  • Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional (Rabu)
  • Tanggal 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus (Kamis)
  • Tanggal 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih (Jumat)
  • Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE (Kamis)
  • Tanggal 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak (Jumat).

Ilustrasi kalender 2024.pngtree.com Ilustrasi kalender 2024.
Juni

  • Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila (Sabtu)
  • Tanggal 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H (Senin)
  • Tanggal 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H (Selasa).

Juli

  • Tanggal 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H (Minggu).

Agustus

  • Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI (Sabtu).

September

  • Tanggal 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW (Senin).

Desember

  • Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal (Rabu)
  • Tanggal 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal (Kamis).

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Tari Oktaviani | Editor: Ihsanuddin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com