KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (22/12/2023).
Sidang pemeriksaan digelar lantaran KPU memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tanpa terlebih dahulu merevisi aturan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pemeriksaan dilakukan terhadap semua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Hasyim Asyi'ari, serta anggota yang terdiri dari Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Diberitakan Kompas TV, Kamis (21/12/2023), total ada empat aduan terhadap komisioner KPU berkenaan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keempat perkara masing-masing diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P H Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto
Sidang pemeriksaan komisioner KPU akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat umum dan wartawan yang ingin meliput dapat melihat langsung.
"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," tutur David.
Selain itu, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.
Berikut tautan atau link sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP dengan teradu KPU RI:
Baca juga: Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU
Menurut David, para pengadu menduga bahwa tindakan komisioner KPU telah melanggar prinsip kepastian hukum.
"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," kata David.