KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hingga Desember 2023 sebanyak 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.
"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta
dipadankan oleh wajib pajak," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).
Adapun masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP masih diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Lantas, siapa saja yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?
Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023
Mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.
Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
"Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu untuk memadankan NIK dengan NPWP-nya," tegas Dwi.
Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.
Baca juga: Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024
Menurut Dwi, pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak bersifat wajib.
Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa sulit mengurus layanan pajak.
"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak
Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan. wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online.
Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:
Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Baca juga: DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.