Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah Dilakukan, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Kompas.com - 07/12/2023, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak agar melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebab, pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Baca juga: Wajib Pajak yang Punya NPWP tapi Penghasilan di Bawah UMR, Apakah Tetap Dikenakan Pajak?

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Cara validasi NIK menjadi NPWP

Dikutip dari KompasTV (29/11/2023), berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:

  1. Akses laman https://www.pajak.go.id
  2. Klik “Login” di pojok kanan atas
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
  4. Klik “Login” untuk memproses ke halaman berikutnya
  5. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
  6. Cek validasi NIK dan klik “Ubah Profil”
  7. Setelah itu, logout atau keluar melalui menu “Profil”
  8. Login kembali ke laman https://www.pajak.go.id menggunakan 16 digit nomor NIK untuk mengecek validasi NIK menjadi NPWP
  9. Jika login berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP berhasil dilakukan

Baca juga: 5 Cara Mudah Mendapatkan Kode EFIN Pajak secara Online

Cara cetak kartu NPWP

ilustrasi cara pemadaan NPWP dan NIKKompas.com/soffyaranti ilustrasi cara pemadaan NPWP dan NIK

Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.

Dilansir dari KompasTV (18/11/2023), berikut cara cetak kartu NPWP secara online:

  1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id
  2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
  3. Sistem akan mengarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
  4. Masukan nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  5. Jika belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  6. Jika sudah login, silakan pilih menu "Informasi".
  7. Sistem akan menampilkan NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail"
  8. Klik tombol "Kirim e-mail"
  9. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP
  10. Jika berhasil, akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem"
  11. Cek inbox e-mail, unduh lampirannya (attachment) dan cetak NPWP dengan format PDF tersebut

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com