KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak agar melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, pemerintah berencana untuk menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Jika tidak segera dipadankan, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Lantas, bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Cara validasi NIK menjadi NPWP
Dikutip dari KompasTV (29/11/2023), berikut langkah-langkah melakukan validasi NIK menjadi NPWP:
Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.
Dilansir dari KompasTV (18/11/2023), berikut cara cetak kartu NPWP secara online:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/07/153000865/mudah-dilakukan-begini-cara-validasi-nik-jadi-npwp