Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023

Kompas.com - 01/12/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program untuk meringankan wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.

Sementara itu, PKB adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak yang dibayarkan tiap tahun atau lima tahunan.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Provinsi yang gelar pemutihan pajak Desember 2023

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023:

1. Sumatera Selatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.

Program di Sumatera Selatan ini sudah berlangsung sejak 1 April 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:

  • Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Bapenda juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2023.

Dilansir dari laman Bapenda Sumatera Barat, program ini diadakan sampai dengan 23 Desember 2023.

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat
  • Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat.

Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan yaitu:

  • Bebas sebagian pokok PKB
  • Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat
  • Bebas denda PKB
  • Bebas denda BBNKB
  • Bebas denda SWDKLLJ.

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com