KOMPAS.com - Cara cek apakah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos bisa dilakukan secara online.
DTKS Kementerian Sosial merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dikutip dari Dinsos Palangkaraya, DTKS sebelumnya merupakan Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang paling rendah kesejahteraannya.
Pengecekan data DTKS bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan beragam bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?
Berikut ini cara untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos:
Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.
Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?
Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:
Baca juga: 921 Penyandang Disabilitas di Medan Terima Bansos Rp 1 Juta Per Orang