Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Kompas.com - 29/11/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara cek apakah sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos bisa dilakukan secara online.

DTKS Kementerian Sosial merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari Dinsos Palangkaraya, DTKS sebelumnya merupakan Basis Data Terpadu (BDT) yang berisi informasi mengenai status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk Indonesia yang paling rendah kesejahteraannya.

Pengecekan data DTKS bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat yang terdaftar di DTKS bisa mendapatkan beragam bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?

Cara cek tahu apakah data sudah terdaftar di DTKS

Berikut ini cara untuk mengecek apakah seseorang datanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Isi kode captcha yang ditampilkan
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput. 

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Cara daftar DTKS Kemensos jika belum terdaftar

Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut ini cara daftar dalam DTKS Kemensos:

  • Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita Acara kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca juga: 921 Penyandang Disabilitas di Medan Terima Bansos Rp 1 Juta Per Orang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com