Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kompas.com - 27/11/2023, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh wajib pajak masih berlangsung hingga pertengahan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, jumlah NIK yang telah terintegrasi NPWP mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.

"Dari 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Itu persentasenya 82,44 persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, dilansir dari Antara, Kamis (26/10/2023).

Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id


Cara cek NIK terintegrasi dengan NPWP

Guna mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut caranya:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  • Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  • Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Cara memadankan NIK dan NPWP

Tangkapan layar video YouTube Kompas TV soal cara memadankan NIK dengan NPWP.YouTube Tangkapan layar video YouTube Kompas TV soal cara memadankan NIK dengan NPWP.

Untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP, menurut Dwi, para pemberi kerja dapat melakukan pemadanan secara massal.

Dengan demikian, akan banyak NIK wajib pajak yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Tak hanya itu, DJP Kemenkeu juga telah menyediakan layanan bantuan virtual yang dapat mengasistensi para wajib pajak dalam memadankan NIK dan NPWP.

Tidak perlu ke kantor pajak, wajib pajak orang pribadi bisa mengintegrasikan NIK dan NPWP dari mana saja secara online.

Berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:

  • Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
  • Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.
  • Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".
  • Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.
  • Pilih "Ubah Profil".
  • Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Tutorial atau cara memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube dengan mengeklik di sini.

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Konsekuensi tidak memadankan NIK dan NPWP

Meski DJP Kemenkeu telah bersinergi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kesalahan data perlu diselesaikan oleh wajib pajak secara langsung.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Sosok Francois Letexier, Wasit yang Kartu Merah STY dan Beri Guinea 2 Penalti

Tren
Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Iklan iPad Pro Apple Tuai Kontroversi, Hancurkan Benda Seni demi Gawai

Tren
6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

6 Pilihan Ikan Tinggi Vitamin D, Bantu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Tren
5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

5 Pesebak Bola Vietnam Ditangkap karena Pakai Narkoba, 2 Pemain Pernah Main di Timnas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com