Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Komentar Terindikasi Pelecehan di YouTube Bisa Dipidana, Ini Kata Kemenkominfo

Kompas.com - 10/11/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh komentar-komentar warganet bernada pelecehan yang ada di kolom komentar YouTube.

Komentar-komentar tersebut seperti yang disoroti oleh akun X (dulu Twitter) @kegblgnunfaedh dan @tanyakanrl.

Kedua akun tersebut membagikan gambar hasil tangkap layar komentar penonton di sebuah akun YouTube. Isi komentar tersebut ambigu dan mengarah ke isu seksualitas.

Padahal, akun YouTube tersebut membagikan video-video yang ditujukkan untuk anak-anak. Ironisnya, kolom komentar mereka dipenuhi orang dewasa dengan komentar yang tidak sesuai.

Akibat komentar-komentar itu, pemilik akun bahkan memutuskan untuk menutup kolom komentar mereka di YouTube.

Lalu, adakah hukuman yang bisa menjerat warganet yang memberikan komentar tidak pantas, berisi pelecehan, atau mengarah ke seksualitas di media sosial seperti YouTube?

Baca juga: Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya


Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, pemilik akun yang memberikan komentar terindikasi pelecehan seksual di YouTube bisa dipidana.

"Pada prinsipnya bisa (dipidana) karena ada Undang-Undang yang mengatur soal itu," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Adapun peraturan yang mengatur konten dan isi komentar di media sosial, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara isi komentar di media sosial yang terindikasi pelecehan seksual maka dapat dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, tambah Usman, kasus komentar di media sosial ini masuk ke delik aduan. Artinya, pelaku baru akan dipidana jika korban melaporkannya ke kepolisian.

Menurutnya, polisi akan menentukan isi komentar itu bagian dari pelecehan atau tidak setelah mendapatkan aduan.

"Nantikan polisi akan menguji apakah ini betul-betul pelecehan atau bukan. Polisi akan minta keterangan ahli komunikasi, ahli bahasa," lanjutnya.

Usman menyebutkan, pada komentar yang tidak terbukti pelecehan seksual, polisi akan memberikan restorative justice atau pendamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga: Merekam Orang Lain untuk Konten Bersyukur Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com