Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

Kompas.com - 16/10/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) dicairkan pemerintah pada Oktober 2023.

Bansos disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan dengan nominal yang berbeda-beda.

Salah satu bansos yang akan disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, pemerintah juga mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.

Berikut daftar bansos yang cair pada Oktober 2023 sebagaimana dilansir dari Kompas TV, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Daftar Golongan yang Berhak Menerima Bansos PKH, Siapa Saja?

1. BPNT 

Pemerintah mencairkan BPNT atau bansos sembako pada September-Oktober 2023.

Nantinya, penerima BPNT berhak memperoleh bansos berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 atau Rp 2,4 juta dalam satu tahun.

Pada September-Oktober 2023, BPNT dicairkan sebesar Rp 400.000 dan dapat ditarik melalui ATM.

Di sisi lain, BPNT dicairkan sebesar Rp 600.000 untuk periode Oktober-Desember bagi penerima yang mendapat bansos melalui kantor pos.

Masyarakat dapat mengecek apakah nama mereka masuk daftar penerima BPNT melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Cara mengecek penerima BNPT sebagai berikut:

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan nama penerima manfaat untuk mengecek hasilnya.
  • Masukkan kode huruf
  • Jika sudah, klik "CARI DATA" lalu tunggu sampai hasilnya muncul.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos 2023 secara Online

2. PIP Kemendikbud 2023

Pemerintah melalui Kemendikbud juga mencairkan PIP pada Oktober 2023.

PIP adalah program bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu guna mendukung akses pendidikan selama 12 tahun.

PIP Kemendikbud diberikan kepada siswa-siswi pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Nominal PIP Kemendikbud berkisar dari Rp 225.000 untuk jenjang SD/SDLB/program paket A sampai Rp 1.000.000 untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/program paket C.

Siswa maupun orangtua dapat mengecek nama penerima PIP Kemendikbud dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Jika Prakerja Bukan Bansos, Mengapa Penerima Bansos Tak Bisa Daftar?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com