Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kabupaten/Kota yang Hapus Denda PBB Per Oktober 2023

Kompas.com - 15/10/2023, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Oktober 2023.

Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya menjelang akhir tahun ini.

Adapun, PBB adalah pajak bersifat kebendaan yang besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.

PBB wajib dibayar oleh pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain setiap tahun.

Berikut daftar daerah yang menggelar penghapusan denda PBB pada Oktober 2023.

Baca juga: 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Mana Saja?

1. Pemkot Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar program bebas denda tunggakan PBB pada 1-31 Oktober 2023.

Hal tersebut diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melalui akun Instagram resminya @bapenda.smg.

Penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Wajib pajak dapat membayar PBB secara online melalui bimaqirs.bankjateng.com atau bimaqr.bankjateng.com.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

2. Pemkot Dumai

Pemkot melalui Bapenda Dumai menggelar Relaksasi Pajak PBBP2 Kota Dumai Tahun 2023.

Keringanan PBB tersebut berlaku mulai 27 April sampai 30 November 2023.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Dumai, keringanan PBB yang ditawarkan berupa penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran pada 2023 sebesar 100 persen.

Selain itu, Bapenda Dumai juga menghapus sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pibadi pada 1994-2022.

Di sisi lain, Bapenda Dumai memberikan pembebasan pokok pajak PBB-P2 sebesar 100 persen yang besarannya di bawah Rp 100.000.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Mobile Banking Mandiri

3. Pemkab Sumedang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang PBB.

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

5 Negara yang Tak Punya Bandara, Bagaimana Cara ke Sana?

Tren
Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Kata Media Asing soal Indonesia Vs Guinea, Ada yang Soroti Kartu Merah Shin Tae-yong

Tren
Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com