Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Lakukan Kontroversi, Bisakah Ketua KPK Dicopot?

Kompas.com - 10/10/2023, 16:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali menuai sorotan publik.

Kali ini, sebuah foto yang menampilkan Firli sedang berbicara dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beredar di media sosial.

Beredarnya foto ini terjadi setelah adanya isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul.

Syahrul sendiri kini merupakan salah satu tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan, seperti diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Baca juga: IPW Dapat Info, Kapolrestabes Semarang Serahkan Uang dari Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri

Dalam aturannya, pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apa pun.

Hal ini tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 tentang KPK.

Kontroversi ini menjadi catatan panjang Firli Bahuri selama menjabat sebagai Ketua KPK.

Meski berbagai pihak telah mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mencopot Firli, tetapi posisinya masih tetap aman.

Bisa dicopot, jika...

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, pimpinan KPK bisa dicopot dari jabatannya jika melakukan pelanggaran etik dan pidana.

Dalam aturannya, Feri menyebut banyak jenis pelanggaran etika yang harus dihindari oleh pimpinan KPK.

Baca juga: Pembelaan Firli Bahuri soal Bertemu Syahrul Yasin Limpo dan Merasa Diserang Balik Koruptor

"Dalam kasus (Firli) ini, tindak pidananya jelas berkaitan dengan etik," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Untuk itu, peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK diperlukan dalam penanganan pelanggaran etik pimpinan.

Sayangnya, sejauh ini Feri melihat belum adanya ketegasan dari Dewas KPK.

"Dewas tidak boleh jadi dewan pembenar pelanggaran etik pimpinan. Di negara-negara beradab, pemimpin lembaga-lembaga penting yang melanggar etik harus dipecat," ujarnya.

Ia menjelaskan, posisi Firli yang masih aman meski kerap melanggar etika ini tak lepas dari faktor pihak yang memilih pimpinan KPK.

"Karena yang milih pimpinan KPK presiden dan mayoritas partai," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com