KOMPAS.com - Sejumlah artis seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, dan Amanda Manopo terseret dalam kasus judi online.
Mereka disebut-sebut ikut mempromosikan situs judi online di media sosial mereka.
Amanda Manopo bahkan sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (2/10/2023).
Meskipun demikian mereka mengaku tidak mengetahui jika yang mereka promosikan di media sosial mereka adalah situs judi online.
Mereka menyebutkan, situs yang dipromosikan itu adalah game online.
Lantas, apakah artis yang mempromosikan judi online di media sosialnya bisa dipidana?
Baca juga: Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, dalih "tidak tahu" merupakan hal yang lumrah dalam suatu tindak pidana.
Tetapi, ada beberapa perbuatan yang bisa dipidana, meski pelakunya berdalih tidak tahu, termasuk promosi judi online.
"Jadi yang dipidana bukan hanya yang tahu, tapi yang patut menduga (suatu hal melanggar hukum atau tidak) pun bisa dipidana," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, "patut menduga" ini tingkatannya berada di bawah sengaja dan di atas lalai.
Jika kelalaian tak bisa dipidana, Yenti menyebutkan kategori "patut menduga" dalam beberapa kasus terkadang bisa dipidana.
Dalam konteks kasus promosi judi online, Yenti menilai bahwa kecil kemungkinan artis yang mempromosikan judi online di media sosialnya sebagai endorsmen tidak mengetahuinya.
Apalagi, mereka telah menerima uang promosi tersebut.
"Yang namanya judi online, pornografi, investasi bodong itu sudah sangat lumrah. Apalagi kalau dia menerima uang, kan harus tanya (barang yang dipromosikan)," ujarnya.
Baca juga: Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo