KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 diundur dari 17 September 2023 menjadi 20 September 2023.
Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023, calon peserta dapat mulai mendaftar pada 20 September 2023-9 Oktober 2023.
Selanjutnya, seleksi administrasi berlangsung pada 20 September-12 Oktober 2023. Sementara hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.
Untuk mempersiapkan seleksi tersebut, BKN mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan calon peserta agar tidak gagal dari seleksi administrasi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?
Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman mengungkapkan sejumlah hal yang dapat menyebabkan kegagalan seleksi administrasi CPNS.
Menurut Berry, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan formasi yang dilamar.
"Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, otomatis akan gagal pada saat seleksi administrasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Syarat pendaftaran seleksi CPNS antara lain yaitu:
"Pelamar diimbau untuk membaca dengan seksama persyaratan sesuai formasi yang dilamar," tegasnya.
Selain itu, Berry mengungkapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi.
"Secara aturan tidak bisa mendaftar seumur hidup," lanjut dia.
Berry juga menyebut peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan NIP-nya sudah terbit, tidak bisa mendaftar di periode berikutnya," katanya.
Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar CPNS 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya...