KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja (loker) untuk tenaga kerja di bidang keamanan siber.
Ada sembilan posisi yang dibuka dengan masa pendaftaran pada 1-5 September 2023.
Dibukanya loker keamanan siber telah diumumkan OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia.
Kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023), OJK mengonfirmasi bahwa pihaknya membuka loker tersebut.
"Sesuai keterangan di media sosial OJK," tulis OJK.
Lantas, apa saja syarat daftar loker OJK?
Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Loker keamanan siber yang dibuka OJK merupakan rekrutmen perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Loker tersebut adalah jalur penerimaan tenaga kerja yang dipekerjakan OJK dalam waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan pengalaman dan kompetensi spesifik di bidang keamanan siber sesuai dengan kebutuhan OJK.
Merujuk laman ojk.experd, di mana pengumuman loker tersedia, ada sembilan posisi yang dibuka OJK.
Simak daftar posisi loker OJK 2023 beserta syaratnya di bawah ini:
Baca juga: Modus Penipuan via WhatsApp Marak, Ini Saran dari OJK
a. Pendidikan:
b. Pengalaman kerja:
c. Sertifikasi:
Baca juga: BCA Tolak Ganti Uang Nasabah yang Dicuri Tukang Becak, OJK Beri Komentar
a. Pendidikan:
b. Pengalaman kerja: