KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyiram air kencing ke rumah tetangganya, kini kembali berulah.
Masriah disebut telah mengganggu pembangunan rumah milik tetangganya, Wiwik Winarti.
Padahal, Masriah sebelumnya telah dipenjara selama sebulan penuh.
Masriah juga sempat digugat Rp 1 miliar karena ulahnya.
Wiwik saat ini sedang merenovasi rumahnya berkat bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Renovasi ini dilakukan karena adanya kerusakan akibat perbuatan Masriah.
Berdasarkan pengamukan menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Masriah berusaha menghalangi jalan menuju rumahnya dengan berbagai cara.
Akibatnya, kendaraan pengangkut material kesulitan untuk menuju rumah Wiwik.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," sambungnya.
Namun, Mas'ud enggan menegur tetangganya itu untuk menghindari konflik. Ia juga melaporkan ulah Masriah tersebut kepada Bupati Sidoarjo.
Kasus penyiraman air kencing ke rumah tetangga ini sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial beberapa bulan lalu.
Dalam banyak video beredar, tampak Masriah tertangkap kamera CCTV beruang kali menyiram air kencing ke rumah Wiwik.
Tak tanggung-tanggung, aksi itu dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu, yakni pada 2017.
Dengan menyiram air kencing itu, Masriah berharap agar Wiwik tidak betah tinggal di rumah tersebut dan menjual rumahnya.