KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menyiram air kencing ke rumah tetangganya, kini kembali berulah.
Masriah disebut telah mengganggu pembangunan rumah milik tetangganya, Wiwik Winarti.
Padahal, Masriah sebelumnya telah dipenjara selama sebulan penuh.
Masriah juga sempat digugat Rp 1 miliar karena ulahnya.
Wiwik saat ini sedang merenovasi rumahnya berkat bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Renovasi ini dilakukan karena adanya kerusakan akibat perbuatan Masriah.
Berdasarkan pengamukan menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Masriah berusaha menghalangi jalan menuju rumahnya dengan berbagai cara.
Akibatnya, kendaraan pengangkut material kesulitan untuk menuju rumah Wiwik.
"Di depan rumah Masriah dikasih batu, dicor, dan dikasih kayu, diadang dengan sepeda motor juga," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
"Kemarin mobil materialnya enggak bisa masuk, sehingga materialnya diangkut pakai gerobak pembawa bahan bangunan," sambungnya.
Namun, Mas'ud enggan menegur tetangganya itu untuk menghindari konflik. Ia juga melaporkan ulah Masriah tersebut kepada Bupati Sidoarjo.
Kasus penyiraman air kencing ke rumah tetangga ini sempat ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial beberapa bulan lalu.
Dalam banyak video beredar, tampak Masriah tertangkap kamera CCTV beruang kali menyiram air kencing ke rumah Wiwik.
Tak tanggung-tanggung, aksi itu dilakukannya sejak bertahun-tahun lalu, yakni pada 2017.
Dengan menyiram air kencing itu, Masriah berharap agar Wiwik tidak betah tinggal di rumah tersebut dan menjual rumahnya.
Masriah pun menerima vonis satu bulan penjara pada 31 Mei 2023 karena terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada akhir Juni 2023, Masriah dinyatakan bebas murni. Ia juga disebut menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Baca juga: 5 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Pemberi Air Minum Jadi Tersangka
Usia bebas dari tahanan, pihak keluarga Wiwik melayangkan gugatan perdata terhadap Masriah pada awal Juli 2023.
Gugatan ini dilayangkan untuk memberi efek jera kepada Masriah agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," kata Mas'ud, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023).
Menurut Mas'ud, tindakan penyiraman air kencing sangat merugikan keluarganya. Karenanya, ia menuntut Masriah membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal, Andhi Dwi Setiawan | Editor: Krisiandi, Pythag Kurniati, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.